Kontestan Pilkada Terbukti Gelar Konser Musik Harus Didiskualifikasi
Jum'at, 18 September 2020 - 19:54 WIB
Kampanye rapat umum terbuka di Pilkada 2020 terus menuai perhatian publik, mengingat kegiatan kampanye Pilkada kali ini dalam situasi pandemi Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka di Pilkada 2020 terus menuai perhatian publik, mengingat kegiatan kampanye Pilkada kali ini dalam situasi pandemi Covid-19 (virus Corona) yang relatif tinggi.
Bahkan muncul wacana konser musik dibolehkan, meski KPU dan Bawaslu secara terang-terangan akan melarangnya. (Baca juga: Rekor! Sehari 4.088 Orang Sembuh dari Covid-19)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memandang, meski KPU dan Bawaslu akan melarang konser musik dalam kampanye, namun problem mendasar mereka tak dibekali Undang-Undang (UU).
(Baca juga: Bertambah 114 Orang, Total 9.336 Orang Meninggal Akibat Covid-19)
Bahkan muncul wacana konser musik dibolehkan, meski KPU dan Bawaslu secara terang-terangan akan melarangnya. (Baca juga: Rekor! Sehari 4.088 Orang Sembuh dari Covid-19)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memandang, meski KPU dan Bawaslu akan melarang konser musik dalam kampanye, namun problem mendasar mereka tak dibekali Undang-Undang (UU).
(Baca juga: Bertambah 114 Orang, Total 9.336 Orang Meninggal Akibat Covid-19)
Lihat Juga :