Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:32 WIB
Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara. Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan ada kick back dari pemenang tender proyek kepada oknum pejabat.

“Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya. Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Lihat video: Videografer Amsal Sitepu Terancam Penjara! Karya Kreatif Dianggap Korupsi

Dalam konteks Amsal Sitepu, kata dia, selama hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar dia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka tidak bisa dipidana.

Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan auditor sebagaimana aturan standar pemeriksaan keuangan negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua pihak termasuk tersangka sendiri. Ini dilakukan agar hasil auditnya menjadi sah, karena didasarkan pada bukti yang valid, benar, fair dan objektif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!