KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026), menyebut dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.



Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. "Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.

Baca juga: KPK Soal Penanganan Kasus Kuota Haji: Ada Progres yang Sangat Bagus
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!