Kejagung Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 - 19:25 WIB
Di mana perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.

Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hal itu membuatnya buka suara saat RDPU dengan Komisi III DPR RI.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," kata Amsal saat RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Amsal pun merasa heran seharusnya sejak awal proposal yang diajukan sebaiknya ditolak, apabila dianggap jasanya dalam membuat dokumentasi untuk desa terlalu mahal.

"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!