Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pengamat: Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Langgar Hukum Humaniter
Senin, 30 Maret 2026 - 18:08 WIB
Mantan anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap personel penjaga perdamaian PBB yang tidak terlibat konflik merupakan pelanggaran serius, sebagaimana ditegaskan oleh Sekjen PBB.
“Resolusi DK PBB 1701 menyebut tindakan tersebut melanggar mandat resolusi yang menuntut penghentian permusuhan dan penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon serta keamanan personel UNIFIL,” katanya.
Lihat video: Israel Gempur Markas UNIFIL! 1 Anggota TNI Dilaporkan Gugur di Lebanon
Nuning menyebut, serangan langsung maupun tidak langsung yang merusak fasilitas PBB dan melukai personel termasuk Kontingen Garuda TNI merupakan pelanggaran terhadap keselamatan pasukan penjaga perdamaian.
“Pihak TNI harus meminta perlindungan lebih jauh terhadap pasukan TNI UNIFIL agar tak terjadi pelanggaran dari pihak manapun terhadap segala ketentuan yang telah disepakati bersama PBB,” ucapnya.
“Resolusi DK PBB 1701 menyebut tindakan tersebut melanggar mandat resolusi yang menuntut penghentian permusuhan dan penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon serta keamanan personel UNIFIL,” katanya.
Lihat video: Israel Gempur Markas UNIFIL! 1 Anggota TNI Dilaporkan Gugur di Lebanon
Nuning menyebut, serangan langsung maupun tidak langsung yang merusak fasilitas PBB dan melukai personel termasuk Kontingen Garuda TNI merupakan pelanggaran terhadap keselamatan pasukan penjaga perdamaian.
“Pihak TNI harus meminta perlindungan lebih jauh terhadap pasukan TNI UNIFIL agar tak terjadi pelanggaran dari pihak manapun terhadap segala ketentuan yang telah disepakati bersama PBB,” ucapnya.
Lihat Juga :