DPR Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
Minggu, 29 Maret 2026 - 08:06 WIB
Mafirion menjelaskan dampak bila kasus ini tidak segera disimpulkan Komnas HAM. Salah satunya, bisa melemahkan posisi korban lantaran penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.
Selain itu, ia menilai, berpotensi mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.
"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya.
Kendati demikian, Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini. Ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.
Diketahui, Komnas HAM belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ke depan, Komnas HAM bakal meminta keterangan dari berbagai pihak lainnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pihak tersebut bakal diminta keterangannya di Kantor Komnas HAM.
Selain itu, ia menilai, berpotensi mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.
"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya.
Kendati demikian, Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini. Ia menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.
Diketahui, Komnas HAM belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran HAM berat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di RSCM, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ke depan, Komnas HAM bakal meminta keterangan dari berbagai pihak lainnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pihak tersebut bakal diminta keterangannya di Kantor Komnas HAM.
Lihat Juga :