Tak Semua Bisa Menggugat, Sengketa Partai Harus Penuhi Legal Standing

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:16 WIB
Menurutnya, tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partai. “Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyebut bahwa terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai. Pertama, memastikan apakah partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal penyelesaian sengketa. Jika mekanisme tersebut tersedia, maka wajib ditempuh terlebih dahulu.

Namun, apabila partai tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal tersebut, barulah sengketa dapat diajukan ke pengadilan. “Jika mekanisme internal sudah ada dan telah menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan. Karena sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!