Tak Semua Bisa Menggugat, Sengketa Partai Harus Penuhi Legal Standing

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:16 WIB
loading...
Tak Semua Bisa Menggugat,...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik, termasuk konflik kepengurusan di PPP telah diatur secara jelas dalam UU Partai Politik. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik, termasuk konflik kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Partai Politik. Menurutnya, setiap partai politik diwajibkan memiliki Mahkamah Partai atau lembaga lain internal yang memiliki fungsi sama, sebagai forum utama untuk menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan internal.

“Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal partai politik lewat Mahkamah Partai atau sebutan lainnya. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,” ujar Dr Firdaus, usai Seminar Nasional yang digelar oleh Pinter Hukum, bertajuk Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal yang digelar di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Firdaus menegaskan, khusus untuk sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum lanjutan ke pengadilan. Dia juga menekankan pentingnya aspek legal standing dalam pengajuan sengketa.

Baca juga: Bersama Ma’ruf Amin, Mardiono Hadiri Silaturahmi Perkumpulan Urang Banten: Jaga Persatuan dan Kontribusi untuk Indonesia



Menurutnya, tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partai. “Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyebut bahwa terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai. Pertama, memastikan apakah partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal penyelesaian sengketa. Jika mekanisme tersebut tersedia, maka wajib ditempuh terlebih dahulu.

Namun, apabila partai tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal tersebut, barulah sengketa dapat diajukan ke pengadilan. “Jika mekanisme internal sudah ada dan telah menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan. Karena sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved