Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:59 WIB
Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY) telah ditetapkan sebagai Pembela HAM. Foto/Ist
JAKARTA - Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY) telah ditetapkan sebagai Pembela HAM. Status tersebut sangat berguna bagi Andrie, khususnya dalam proses peradilan.

"Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/3/2026).



Baca juga: Komnas HAM Ungkap Pemulihan Luka Bakar Aktivis KontraS Andrie Yunus Bisa hingga 2 Tahun

Menurutnya, surat keterangan tentang ditetapkannya Andrie Yunus sebagai Pembela HAM tersebut telah dikeluarkan sebelum Idulfitri 1447 H/2026 kemarin. Status tersebut sangat berguna bagi korban saat proses peradilan hukum berlangsung ke depannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!