Selain Pelaku, Pengelola Gedung Kejagung Dinilai Harus Tanggung Jawab

Jum'at, 18 September 2020 - 16:33 WIB
Bareskrim Polri mengungkap fakta terkait kebakaran gedung Kejagung saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap fakta terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Fakta yang ditemukan bahwa sumber api yang menghaguskan 6 lantai gedung Korps Adiyaksa tersebut bukan dari aliran pendek listrik tapi dari api terbakar.

(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)

Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Fachrizal Afandi menilai selain pelaku pembakaran, pengelola gedung harus bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi hampir 11 jam lamanya.

"Kalaupun ini merupakan kelalaian, selain pelaku, penanggung jawab pengelolaan gedung Kejaksaan juga harus dipersalahkan karena tidak membuat sistem pengamanan yang cukup baik untuk mencegah kebakaran ini meluas," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).



(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)

Mengingat kerugian negara sangat besar baik materiil maupun immateriil akibat pembakaran ini, kata Fachrizal, siapapun pelakunya jangan buru-buru disimpulkan hanya bisa dijerat pasal 187 dan 188 KUHP.

"Kemungkinan tindak pidana lain juga harus disidik secara jeli untuk bisa memulihkan kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan," jelasnya.

"Bangunan yang hancur bisa dengan mudah dibangun tapi tidak dengan kepercayaan," tambahnya.

Tidak hanya itu, karena api disimpulkan muncul dari lantai 6, Fachrizal menyebut bisa juga kemungkinan lain muncul dari pihak dalam yang tidak puas dengan proses pengelolaan kepegawaian (promosi, mutasi) di Kejaksaan.

"Saya mendengar banyak sekali keluhan dari para jaksa di daerah soal kacau dan mahalnya harga sebuah posisi. Ketidak puasan terhadap pengelolaan sumber daya manusia kejaksaan bisa jadi motif melakukan pembakaran," ungkapnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More