Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:43 WIB
Sedangkan pelaporan terhadap Deputi KPK lantaran tidak melakukan cek kesehatan Gus Yaqut sebelum diputuskan menjadi tahanan rumah.

Lihat video: GUS YAQUT BEBAS? Hanya Tahanan Rumah Sejak Maret, Publik Tagih Keadilan yang Sebenarnya!

"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya.

Selain hal diatas, Boyamin total mencantumkan sembilan poin terkait laporannya ini yang termuat dalam surat nomor: 15/MAKI/III/2026. Di antaranya penetapan tahanan rumah Gus Yaqut tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial yang menjadi cacat hukum.

Kemudian, pimpinan dan penyidik diduga melanggar asas keterbukaan lantaran tidak mengumumkan kepada publik terkait Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!