Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 15:52 WIB
Bareskrim Polri yang menyebut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur pidana karena diduga kebakaran tersebut disengaja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. Hal itu dikatakan Fickar merespons temuan Bareskrim Polri yang menyebut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur pidana karena diduga kebakaran tersebut disengaja.

(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)



"Jika telah ada indikasi peristiwanya dengan memeriksa orang-orang yang terkait dan barang barang bukti yang dikumpulkan, maka dapat dilanjutkan kepada penyidikan," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/9/2020).

(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!