Penegak Hukum Harus Tuntaskan Kasus Hukum Oknum Kader Demokrat

Jum'at, 18 September 2020 - 10:01 WIB
"Karena tradisinya sering mengumbar proses penahanan jadi orang melihat seolah-olah kalau tidak ditahan itu seperti ada perlakuan khusus berbanding terbalik dengan konteks yang normatif. Makanya ini perlu kejelasan apa alasannya tidak ditahan," tuturnya.

Jika membandingkan kasus oknum kader Partai Demokrat ini dengan Nenek Minah tentu masyarakat akan melihatnya miris. Kenapa sosok Rezka yang sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan justru menjabat pengurus partai.

"Sebetulnya miris, kalau kita bandingkan dengan kasus Nenek Minah beberapa tahun lalu. Dia ditahan padahal dia tidak bisa melakukan perlawanan atau bahkan melarikan diri," imbuh dia.

Dia juga menegaskan bahwa penahanan bisa menjadi bersifat sekunder jika memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika melihat kasus Nenek Minah atau kasus orang stroke bisa ditahan tentu ini membuat publik bingung.

Sebab itu, hingga saat ini masih menuai pertanyaan kenapa kasus penipuan oleh oknum kader Partai Demokrat sampai sekarang terkesan menggantung. Jika dibiarkan ini bisa memancing rasa penasaran publik. Masyarakat khususnya di wilayah Sumbar nantinya akan bertanya-tanya hingga menuai kecurigaan. Partai Demokrat juga perlu mengambil sikap tegas.

Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi memandang ketegasan partai perlu ditunjukkan. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perlu membenahi internal partai dari kader yang bermasalah hukum. "Ini demi menjaga citra partai di mata publik dan konstituen," tandasnya.

Untuk diketahui, status tersangka Rezka ini berawal dari laporan salah seorang pengusaha asal Kabupaten Limapuluh Kota, Zamhar Pasma Budi ke Polsek Suliki Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dalam kasus penipuan. Selanjutnya, Satreskrim Polres Limapuluh Kota menetapkan Rezka sebagai tersangka sesuai surat penetapan Nomor: S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020.

Tak terima dengan status tersangka tersebut, Rezka melalui kuasa hukumnya, Jhon Mathias mengajukan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Gunung Pati, dan permohonan itu ditolak. Namun hingga saat ini kasus ini terkesan mandek. Seharusnya, pihak kejaksaan segera merespons kerja kepolisian dengan meneruskannya ke proses peradilan di meja hijau. (Baca juga: Demokrat Nilai Penundaan Proyek IKN Keputusan Bijak)

Sebelumnya, Politisi Senior Partai Demokrat, Tri Yulianto mengaku sangat menunggu gebrakan dari sang ketua umum. "Menunggu ketegasan dari ketua umum partai (AHY) terkait status tersangka yang menjadi pengurus DPP Partai," ujar Tri beberapa waktu lalu.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More