Posko Pengaduan Kasus Andrie Yunus Dinilai Langkah Proaktif Kapolri

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:22 WIB
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan berdiri sendiri sebagai peristiwa kriminal semata. Peristiwa itu menjadi cermin dari tantangan lebih besar yang dihadapi ekosistem demokrasi Indonesia: bagaimana negara melindungi mereka yang berani bersuara kritis, mengadvokasi kebenaran, dan menuntut akuntabilitas dari kekuasaan.

Ketika negara — dalam hal ini melalui institusi Polri — merespons dengan cepat, transparan, dan melibatkan masyarakat, pesan yang tersampaikan sangat kuat: bahwa aktivisme bukan ancaman, melainkan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokratik yang sehat.

Perlindungan terhadap aktivis adalah perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri. Boni juga memandang langkah Kapolri dalam membentuk posko pengaduan juga memberikan preseden penting bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.

"Ini menunjukkan bahwa mekanisme partisipatif bukan hanya mungkin, tetapi juga efektif dalam mempercepat pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan di Indonesia," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembentukan posko pengaduan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS merupakan langkah yang patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Ia bukan hanya respons terhadap satu kasus spesifik, melainkan ekspresi dari visi kepolisian yang lebih luas: Polri yang dekat dengan rakyat, transparan dalam bekerja, dan tegas dalam menegakkan hukum.

"Yang terpenting dari semua ini adalah harapan: bahwa kasus ini akan terungkap tuntas, pelaku dan dalangnya akan diadili secara adil, dan para aktivis pembela hak asasi manusia di seluruh Indonesia dapat kembali menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut. Itulah janji demokrasi yang harus ditunaikan oleh negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini telah diamankan. "Sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Yusri menjelaskan empat orang yang dinamakan itu, berinisial NDP berpangkat Kapten; SL dan BHW dengan pangkat Lettu serta ES berpangkat Serda. Terkait motif penyiraman cairan berbahaya kepada Andrie, kini masih didalami oleh Puspom TNI. "Jadi kita masih mendalami motifnya," ucap dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!