RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Fraksi PDIP Tegaskan Tak Hilangkan Spirit Kekeluargaan
Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB
Parta menuturkan dengan restrukturisasi tersebut hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi oleh semangat kekeluargaan, namun berada dalam kerangka hubungan kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum.
Dia menjelaskan RUU ini menjamin keseimbangan hak antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.
“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucapnya.
Negara wajib mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian. Seluruh PRT pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT. "RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.
Dia menjelaskan RUU ini menjamin keseimbangan hak antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT (Penyalur). P3RT berkewajiban memberikan informasi kualifikasi yang transparan dan jaminan penggantian PRT selama masa percobaan.
“Sebaliknya, Pemberi Kerja wajib membayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu sesuai perjanjian kerja tertulis,” ucapnya.
Negara wajib mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa pengecualian. Seluruh PRT pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
RUU ini juga mewajibkan adanya mekanisme pengawasan sosial di tingkat akar rumput untuk memberikan perlindungan kepada PRT. "RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara Pemberi Kerja dengan PRT akan diselesaikan dengan mekanisme mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.
Lihat Juga :