RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Fraksi PDIP Tegaskan Tak Hilangkan Spirit Kekeluargaan
Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:20 WIB
Fraksi PDIP DPR RI memberikan pandangannya usai ditetapkannya RUU PPRT sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Ist
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR RI memberikan pandangannya usai ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna, Kamis (12/3/2026).
Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Patra mengungkapkan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga
"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan, namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini, Jumat (13/3/2026).
Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Patra mengungkapkan restrukturisasi hubungan kerja domestik yang selama ini berlangsung secara informal menjadi hubungan memiliki kepastian hukum.
Baca juga: Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga
"RUU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan tanpa menghilangkan suasana kekeluargaan. Selama ini relasi antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) seringkali ditempatkan dalam kerangka hubungan kekeluargaan yang bersifat informal. Nilai kekeluargaan tersebut pada dasarnya merupakan nilai sosial yang positif dan tidak dihilangkan, namun demikian pemberian status kerja kepada PRT juga perlu diperjelas,” ujar Anggota Baleg DPR RI ini, Jumat (13/3/2026).
Lihat Juga :