Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini
Jum'at, 18 September 2020 - 10:58 WIB
Fachrizal mengungkapkan, bisa saja pihak luar yang melakukan pembakaran. Dan, itu diduga kuat berkaitan dengan data penting dan proses yang sedang diselidiki Kejaksaan, mengingat di gedung yang sama terdapat ruangan intelijen. Dan, jika pembakaran disengaja serta melibatkan perkara yang ditangani, proses pembuktiannya pasti tidak akan mudah karena pasti terorganisir dan rapi cara kerjanya. Fokus penyidikan harus pada aktor intelektual, tidak berhenti ke pelaku lapangan.
(Baca juga: Pemerintah Dinilai Paksakan Bahas Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker ).
"Karena yang dibakar ini aset vital, saya kira perlu dibentuk tim penyidik gabungan antarinstansi bahkan kalau perlu melibatkan KPK . Selain untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, rumor soal keterlibatan pimpinan Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra harus dipertimbangkan dalam menangani megaskandal ini. Jika perlu, Presiden Jokowi harus mengawal proses penyidikan ini agar akuntabel," jelasnya.
(Baca juga: Pemerintah Dinilai Paksakan Bahas Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker ).
"Karena yang dibakar ini aset vital, saya kira perlu dibentuk tim penyidik gabungan antarinstansi bahkan kalau perlu melibatkan KPK . Selain untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan, rumor soal keterlibatan pimpinan Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra harus dipertimbangkan dalam menangani megaskandal ini. Jika perlu, Presiden Jokowi harus mengawal proses penyidikan ini agar akuntabel," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :