Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini
Jum'at, 18 September 2020 - 10:58 WIB
Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada 22 Agustus 2020. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan adanya unsur pidana kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020. Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) Fachrizal Afandi menilai ada banyak teori yang muncul untuk menganalisa pembakaran tersebut.
Kata Fachrizal, tentu jika ada kesengajaan sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar Kejaksaan.
"Kalau biasanya proses impunitas terhadap kasus kontroversial cukup dengan berlindung pada alasan administratif, misalnya dihilangkan berkasnya seperti kasus Munir atau dijegal proses hukum acaranya seperti kasus Trisakti , proses pembakaran ini bisa jadi terkait kasus yang susah diatasi dengan cara-cara di atas. Ini pun hanya mungkin jika pelakunya oknum pegawai Kejaksaan," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung ).
Kata Fachrizal, tentu jika ada kesengajaan sulit untuk tidak mengaitkannya dengan perkara yang sedang ditangani atau menyasar Kejaksaan.
"Kalau biasanya proses impunitas terhadap kasus kontroversial cukup dengan berlindung pada alasan administratif, misalnya dihilangkan berkasnya seperti kasus Munir atau dijegal proses hukum acaranya seperti kasus Trisakti , proses pembakaran ini bisa jadi terkait kasus yang susah diatasi dengan cara-cara di atas. Ini pun hanya mungkin jika pelakunya oknum pegawai Kejaksaan," ujar Fachrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
(Baca juga: Mencari Tersangka Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung ).
Lihat Juga :