Rismon Sianipar Minta Restorative Justice, Ahmad Khozinudin: Dia Berkhianat pada Masyarakat
Kamis, 12 Maret 2026 - 23:07 WIB
"Tetapi Rismon sudah merendahkan dirinya pada titik yang dia sulit untuk bisa tegak berdiri, apalagi mendongak pada masyarakat. Dia telah berkhianat pada ilmu yang dia yakini, dia telah berkhianat pada kawan-kawan yang berjuang dengan dirinya, bahkan lebih jauh dia telah berkhianat pada masyarakat, rakyat yang sebenarnya menunggu persoalan ini sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Khozinudin lagi.
Maka itu, dia menyebutkan Rismon sebagai pengkhianat, bukan hanya karena telah berkhianat pada teman seperjuangannya dalam membongkar ijazah Jokowi, tapi juga pada masyarakat hingga ilmu yang selama ini diyakininya.
Khozinudin menambahkan, meskipun kelak status Rismon dilakukan SP3 sebagaimana Eggi Sudjana, itu tidak serta merta merestorasi keaslian ijazah Jokowi. Sebabnya, semua itu baru bisa terbuktikan pasca adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Karena kalau menempuh Restorative Justice, pernyataan Rismon, permintaan damai Rismon, bahkan pemberian damai sekaligus kalau pun di SP3 itu tidak bisa merestorasi ijazah Joko Widodo yang bermasalah, satu-satunya jalan yang memungkinkan bagi saudara Joko Widodo dan juga untuk membuktikan Joko Widodo akan membawa ijazah itu ke pengadilan adalah dibuktikan dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum sampai memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Maka itu, dia menyebutkan Rismon sebagai pengkhianat, bukan hanya karena telah berkhianat pada teman seperjuangannya dalam membongkar ijazah Jokowi, tapi juga pada masyarakat hingga ilmu yang selama ini diyakininya.
Khozinudin menambahkan, meskipun kelak status Rismon dilakukan SP3 sebagaimana Eggi Sudjana, itu tidak serta merta merestorasi keaslian ijazah Jokowi. Sebabnya, semua itu baru bisa terbuktikan pasca adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Karena kalau menempuh Restorative Justice, pernyataan Rismon, permintaan damai Rismon, bahkan pemberian damai sekaligus kalau pun di SP3 itu tidak bisa merestorasi ijazah Joko Widodo yang bermasalah, satu-satunya jalan yang memungkinkan bagi saudara Joko Widodo dan juga untuk membuktikan Joko Widodo akan membawa ijazah itu ke pengadilan adalah dibuktikan dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum sampai memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
(rca)
Lihat Juga :