RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:40 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto: dpr.go.id
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta akan mengatur hak eksklusif karya jurnalistik. Sehingga seseorang harus mendapatkan izin apabila mengambil dan mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis.

Tak hanya itu, lewat beleid ini, akan diatur hak royalti bagi yang mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik tersebut. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, karya jurnalistik sama halnya dengan karya-karya lainnya, seperti lagu, yang harus diberikan perlindungan.



"Jadi artinya pada intinya apa melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!