5 Fakta Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Dugaan Suap Proyek

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:10 WIB
2) Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;

3) Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);

4) Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);

5) Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);

6) Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);

7) Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP

8) Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;

9) B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.

2. Diduga Terima Suap Rp980 Juta

KPK menduga Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong yang total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

KPK juga menyita uang senilai Rp756,8 juta dalam OTT tersebut. Uang yang disita itu dalam pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!