5 Fakta Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Dugaan Suap Proyek

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:10 WIB
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong tahun 2025-2026. Foto/Istimewa
JAKARTA - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong tahun 2025-2026. Sebelumnya, Fikri Thobari terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026.

Saat OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fikri Thobari tak sendiri. Ada 13 orang yang diamankan. Sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.



Setelah pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, satu di antaranya Fikri Thobari.

Berikut ini lima fakta seputar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari tersangka.

1. Fikri Thobari Tersangka Bersama 4 Orang Lainnya

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: OTT Bupati Rejang Lebong, Berikut Ini Identitas 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK memeriksa intensif 9 di antara 13 orang yang diamankan dalam OTT. Mereka adalah:

1) Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!