Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:08 WIB
?Pemerintah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Foto: Mei Sada Sirait
JAKARTA - ‎Pemerintah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.





‎Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No 17 Tahun 2025 pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!