Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik saat Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:05 WIB
Kejagung menyita dokumen, barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait kasus vonis lepas CPO. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 kemarin.

"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).



Baca juga: Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Digeledah Kejagung terkait Kasus CPO

Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!