Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:58 WIB
Baca juga: Profil Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Baru Setahun Dilantik Kena OTT KPK

Penangkapan terhadap MG dilakukan tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dia menerangkan, penangkapan bermula saat intelijen Keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari.

Lantas, tambahnya, tepat pukul 10.00 WIB, MG yang tiba di lokasi pun langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

"MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!