Setuju Jaksa Banding, Pakar Hukum Nilai Hakim Harus Paham Esensi Kerugian Perekonomian Negara

Senin, 09 Maret 2026 - 13:18 WIB
Dia pun mengingatkan letak strategis jika kerugian perekonomian negara diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, jika diterapkan maka hasilnya sangat signifikan dalam pengembalian kerugian negara.

“Coba bayangkan ini (kasus korupsi tata kelola minyak mentah) ada Rp10 triliun ini kalau (tuntutan jaksa) dikabulkan (majelis hakim). Sementara kerugian negara cuma Rp2,9 triliun,” imbuhnya.

Menurut dia, pembentuk undang-undang, saat mencantumkan kerugian perekonomian negara karena akan ada pengembalian kerugian negara yang signifikan. Maka itu, kata Hanafi, para hakim harus memahami esensi dari adanya ketentuan kerugian perekonomian negara.

“Kalau itu dihilangkan ya artinya tamat kita. Bagaimana mengembalikan kerugian negara, kalau hanya mendasarkan pada kepastian (penghitungan berdasar ‘factual loss’) seperti itu. Kecuali kalau memang di UU ketentuan kerugian perekonomian tidak dicantumkan,” jelasnya.

Bagi Hanafi, jika pemberantasan korupsi hanya untuk memenjarakan pelaku, hal itu tidaklah cukup. Negara malah bakal bertambah beban karena masih harus mengeluarkan anggaran untuk memberi makan mereka selama di penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!