OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman

Senin, 09 Maret 2026 - 06:37 WIB
Praktik tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan yang diduga bertindak sebagai nominee. Transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk melonjak hingga 7.150 persen di pasar reguler dalam periode 2020 hingga 2022.

OJK juga menengarai adanya keterlibatan beberapa pihak, termasuk ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi Mirae Asset Sekuritas dengan modus insider trading hingga transaksi semu.

Hingga saat ini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari Mirae Asset Sekuritas, Berkah Beton Sadaya (BEBS), pihak perbankan, hingga sejumlah pihak nominee yang terkait dengan perkara tersebut.

Penggeledahan penyidik OJK bersama aparat kepolisian ke kantor Mirae Asset Sekuritas di Treasury Tower, Jakarta Selatan, sempat menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.00 WIB, belasan penyidik OJK yang mengenakan rompi merah mendatangi Gedung Treasury Tower, District 8, SCBD.

Para penyidik terlihat membawa sejumlah kotak dan kardus yang diduga berisi dokumen terkait proses penyidikan. Hingga kini, proses pendalaman kasus tersebut masih berlangsung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!