Masih Mahal, Pemerintah Diminta Standarkan Tarif Tes Swab

Jum'at, 18 September 2020 - 08:02 WIB
Tarif uji kerik (swab test) yang mahal masih menjadi keluhan masyarakat di tengah meningkatnya kekhawatiran akan penularan virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tarif uji kerik (swab test) yang mahal masih menjadi keluhan masyarakat di tengah meningkatnya kekhawatiran akan penularan virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Pemerintah perlu merealisasikan janji membuat standar harga atau tarif batas atas agar tidak membebani masyarakat yang ingin melakukan tes swab secara mandiri.

Harga yang ditetapkan rumah sakit di Jakarta untuk pengetesan dengan metode polymerase chain reaction (RT-PCR) ini sangat bervariasi, yakni antara Rp1,5 juta hingga 3,5 juta. Tinggi atau rendahnya harga dipengaruhi oleh durasi atau lama waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh hasilnya. Tarif ini berlaku sejak Indonesia pertama kali mengumumkan pasien positif Covid-19 pada awal Maret 2020. (Baca: Meremehkan Dosa Awal Datangnya Musibah dan Bencana)

Masih tingginya tarif tes swab mengundang pertanyaan, apalagi ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat rapat dengan DPR mengakui bahwa tarif tes PCR atau pemeriksaan per spesimen tidak melebihi angka Rp500.000.

Tingginya tarif tes swab masih menjadi kendala di semua daerah. Hal ini pula yang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan tarif tes swab gratis kepada warganya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengalokasikan 2.000 spesimen per hari untuk warga Surabaya.

Dorongan untuk menetapkan batas tarif tes swab diperlukan agar masyarakat yang butuh tes swab bisa menjangkaunya. Selain itu, penetapan tarif akan mencegah komersialisasi yang kemungkinan terjadi. (Baca juga: Karpet Merah Terbentang untuk Kampus Asing)



Pada Juli 2020 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test Rp150.000. Itu diatur melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Saat itu batasan dibuat untuk merespons harga rapid test di berbagai rumah sakit yang bervariasi. Harga rapid test sempat menyentuh angka jutaan dan ditengarai menjadi ajang bisnis atau komersialisasi.

Jika Kemenkes menetapkan batas harga untuk rapid test karena mencegah terjadi komersialisasi, seyogianya hal yang sama diberlakukan untuk swab test.

Tarif swab test yang masih mahal menjadi perhatian kalangan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui tarif itu masih beragam dan cenderung mahal bagi sebagian besar masyarakat. ”Keseragaman harga pun nanti penting karena ini agar masyarakat bisa ada kesempatan melakukan PCR test," kata Dasco yang juga Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Keberagaman merek dan jenis reagen dan alatnya, kata Dasco, juga memengaruhi tarif. Untuk itu, dia meminta pengawasan lebih jelas dari pemerintah mengenai alat dan merek reagen. "Kualitasnya saya pikir perlu pengawasan dari pemerintah. Kita harus jeli apakah alat tersebut feasible atau tidak," desaknya. (Baca juga: Tidur Buruk Terkait dengan Penambahan Berat Badan)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More