Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi

Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:27 WIB
Atas dasar itu, Polri lalu melakukan pemblokiran untuk mengamankan uang judi ilegal tersebut. "Kami melihat ini merupakan bukti komimen Polri bersama instansi terkait tidak pernah main-main memberantas judi online," ucapnya.

Seperti diketahui, uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online diserahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke negara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!