Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi
Jum'at, 06 Maret 2026 - 08:27 WIB
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memuji komitmen Polri yang terus bekerja keras memberantas judi online. Edi melihat kepatuhan Bareskrim Polri dalam menangani barang bukti judi online merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Dosen Pascasarjsna Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi terhadap yang dirampas untuk diserahkan kepada negara merupakan upaya yang sangat strategis.
Lihat video: 1.711 Warga Penerima Dana Bansos Terafiliasi dengan Akun Judi Online
“Pengungkapan ini sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang. Keberadaan uang puluhan miliar ini terungkap ketika Polri mendapatksn hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Dosen Pascasarjsna Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi terhadap yang dirampas untuk diserahkan kepada negara merupakan upaya yang sangat strategis.
Lihat video: 1.711 Warga Penerima Dana Bansos Terafiliasi dengan Akun Judi Online
“Pengungkapan ini sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang. Keberadaan uang puluhan miliar ini terungkap ketika Polri mendapatksn hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Lihat Juga :