Petikan Lengkap Putusan MA Pangkas 3 Tahun Penjara Eks Politikus PKB

Jum'at, 18 September 2020 - 02:51 WIB
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terpidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Andi. (Baca juga: Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA )

Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana Musa Zainuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan, jika Musa tidak bisa membayangkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangannya. Kalau masih tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Empat, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Lima, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Musa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Enam, membebankan kepada Musa untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan PK sejumlah Rp2.500.

Putusan ini, tutur Andi, juga diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Andi sebagai ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta didampingi Edward Agus sebagai panitera pengganti dengan. Dia mengatakan, pengucapan putusan berlangsung tanpa dihadiri Penuntut Umum dan terpidana Musa.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!