Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

Rabu, 04 Maret 2026 - 14:08 WIB
Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Bertentangan dengan KUHAP Baru

"Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara, sudah bisa mendampingi sebagai pendamping klien kami yang dijadikan saksi, mengikuti kepada KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama," jelas pengacara Gus Yaqut.

Dia menambahkan, soal kerugian negara disebutkan KPK berdasarkan hasil ekspose, sedangkan sesuai keputusan MK, kata dapat menggunakan hasil ekspose itu sudah tak lagi berlaku. Dia juga mempertanyakan nominal tetap kerugian dalam kasus yang menjerat Gus Yaqut itu.

"Kami lihat tadi pada jawaban yang disampaikan KPK, mereka jelaskan kerugian negara itu berdasarkan hasil ekspos. Padahal, jelas ya dalam aturan, dalam keputusan MK, kata dapat itu sudah dihapus, harus jelas. Sementara pada ekspos itu angkanya kita bisa lihat bagaimana fantastis Rp1,6 triliun, ternyata di akhirnya tadi Rp600 miliar," bebernya.

"Artinya, potensialnya yang mereka hitung adalah yang sifatnya potensial loss, bukan actual loss bagaimana yang diamanakan keputusan MK. Mereka juga menunjukkan yang menandatangani surat penetapan tersangka, dimana kami tidak pernah dapat itu, itu adalah pimpinan," kata Mellisa lagi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!