Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

Rabu, 04 Maret 2026 - 14:08 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Pengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini menganggap jawaban KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan hanyalah template, Rabu (4/3/2026). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengacara eksMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya itu. Dia menganggap jawaban KPK hanyalah template.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

Menurutnya, dia menanggapi jawaban KPK tentang pasal 361 KUHP, yang mana itu peralihan KUHAP baru, lalu menyangkut bab 3 dan bab 4 tentang penyidikan dan penyelidikan. Begitu juga tentang upaya paksa atau penetapan tersangka itu yang ada di bab 5.



Namun, kata dia, dalam sidang justru KPK menyebutkan mereka menggunakan KUHAP lama.

"Nah, perlu kami sampaikan KPK itu mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, itu sudah masuk ke dalam rezim KUHP atau KUHAP baru. Nah, tanggal 2 sudah diberlakukan rezim KUHP atau KUHAP yang baru, sementara Sprindik itu baru muncul di tanggal 8 Januari," tuturnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Bertentangan dengan KUHAP Baru

"Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara, sudah bisa mendampingi sebagai pendamping klien kami yang dijadikan saksi, mengikuti kepada KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama," jelas pengacara Gus Yaqut.

Dia menambahkan, soal kerugian negara disebutkan KPK berdasarkan hasil ekspose, sedangkan sesuai keputusan MK, kata dapat menggunakan hasil ekspose itu sudah tak lagi berlaku. Dia juga mempertanyakan nominal tetap kerugian dalam kasus yang menjerat Gus Yaqut itu.

"Kami lihat tadi pada jawaban yang disampaikan KPK, mereka jelaskan kerugian negara itu berdasarkan hasil ekspos. Padahal, jelas ya dalam aturan, dalam keputusan MK, kata dapat itu sudah dihapus, harus jelas. Sementara pada ekspos itu angkanya kita bisa lihat bagaimana fantastis Rp1,6 triliun, ternyata di akhirnya tadi Rp600 miliar," bebernya.

"Artinya, potensialnya yang mereka hitung adalah yang sifatnya potensial loss, bukan actual loss bagaimana yang diamanakan keputusan MK. Mereka juga menunjukkan yang menandatangani surat penetapan tersangka, dimana kami tidak pernah dapat itu, itu adalah pimpinan," kata Mellisa lagi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved