PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

Selasa, 03 Maret 2026 - 20:00 WIB
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).

Praperadilan ini diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.

Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!