PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
Selasa, 03 Maret 2026 - 20:00 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. tidak dapat diterima. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan terkait praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos . Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Selasa (3/3/2026).
Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan.
Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Selain itu, lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Akan hal itu, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.
"Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif," ujarnya.
Lihat video: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura
"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Selasa (3/3/2026).
Salah satu pertimbangannya, hakim menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan.
Karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Selain itu, lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Akan hal itu, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.
"Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif," ujarnya.
Lihat video: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura
"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.
(cip)
Lihat Juga :