Elite PBNU Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Lawan KPK

Selasa, 03 Maret 2026 - 14:27 WIB
Baca juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji oleh KPK

Ia menyampaikan, kliennya telah mengamanahkan gugatan itu pada tim kuasa hukum. "Tapi beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya begitu," pungkasnya.

Sekedar informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani dalam sidang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!