Iwakum Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Jurnalistik

Senin, 02 Maret 2026 - 19:27 WIB
"MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan, putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam praktik penanganan perkara, khususnya perkara korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat.

"Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum," ujar Ponco.

Ponco menambahkan, putusan tersebut tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. "Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas," katanya.

MK Hapus Frasa "Secara Langsung atau Tidak Langsung"

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan seorang advokat, Hermawanto. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam ketentuan perintangan penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!