Dorong Revisi UU No 10/1997, Bapeten: Pengawasan Bahan Radioaktif Perlu Diperkuat
Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:22 WIB
"Dengan sistem yang terintegrasi, pengendalian tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan aturan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dan lingkungan secara nyata," ujarnya.
Dia juga menekankan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu segera dilakukan guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika risiko.
"Pembaruan ini diharapkan memperjelas pembagian peran serta memperkuat koordinasi antar-lembaga, sehingga pengamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berjalan lebih efektif dan adaptif," ucapnya.
Dia juga menekankan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu segera dilakukan guna menyesuaikan perkembangan teknologi dan dinamika risiko.
"Pembaruan ini diharapkan memperjelas pembagian peran serta memperkuat koordinasi antar-lembaga, sehingga pengamanan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berjalan lebih efektif dan adaptif," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :