Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Rawan Korupsi
Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:30 WIB
"Pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, hingga downgrade spesifikasi. Itu semua harus benar-benar kita lihat, apakah seluruh mekanisme sudah dijalankan sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Dia juga menekankan setiap pengadaan barang dan jasa harus mempertimbangkan aspek kebutuhan. Hal tersebut berlaku baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Termasuk juga soal kebutuhan. Apakah barang dan jasa yang dibelanjakan atau diadakan baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah benar-benar sesuai kebutuhan. Jangan sampai yang dibutuhkan A, tetapi yang dibelanjakan justru B," kata Budi.
Dia juga menekankan setiap pengadaan barang dan jasa harus mempertimbangkan aspek kebutuhan. Hal tersebut berlaku baik di tingkat kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
"Termasuk juga soal kebutuhan. Apakah barang dan jasa yang dibelanjakan atau diadakan baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah benar-benar sesuai kebutuhan. Jangan sampai yang dibutuhkan A, tetapi yang dibelanjakan justru B," kata Budi.
(jon)
Lihat Juga :