KPK: Perkara Korupsi Bea Cukai Berkaitan dengan Maraknya Rokok Ilegal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:05 WIB
Menurut Asep, tak jarang cukai lebih murah dibeli banyak demi digunakan untuk barang cukai yang seharusnya bernilai lebih tinggi. Praktik ini secara otomatis menyebabkan penerimaan negara berkurang.

"Jadi yang lebih murah dibeli lebih banyak cukainya oleh pihak-pihak nakal ini. Kemudian digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai," ungkapnya.

Bahkan, KPK tak menutup kemungkinan memanggil sejumlah produsen rokok untuk menindaklanjuti temuan penyidik.

KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai . "KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).

Dengan demikian, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam perkara ini yakni:

1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!