KPK Tahan Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai Budiman terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Jum'at, 27 Februari 2026 - 17:29 WIB
Awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Mendapatkan perintah tersebut, SA memindahkan uang tersebut ke safe house lainnya atau apartemen di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Penyidik kemudian menggeledah dua lokasi safe house dimaksud. Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam 5 koper," ujar Asep.

Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan uang hasil sitaan tersebut. Mayoritas uang yang disita yakni pecahan rupiah nominal Rp100 ribu.

KPK menyimpulkan BBP dan SIS turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024-2026.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!