KPK Absen, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:02 WIB
Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, menyebutkan tidak keberatan dengan putusan hakim. Namun, pihaknya bakal menyerahkan perbaikan atas daftar yang ada dalam gugatannya itu, tetapi tidak bersifat substantif.
"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi, Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.
Kedua, terkait ringkasan. "Di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada tiga poin, Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan, Yang Mulia, untuk lebih lengkapnya," kata Melissa.
"Izin Yang Mulia, ada daftar, ada perbaikan yang ingin kami serahkan, terkait perbaikan tidak hal yang sifatnya substansi, Yang Mulia. Pertama, terkait di bagian A Pendahuluan, dalil angka 1 itu kami memasukkan pengertian karena kami menyebut ada KUHAP baru, KUHAP lama sehingga agar tidak membingungkan ada penjelasan tentang apa KUHAP baru, apa itu KUHAP lama," tuturnya.
Kedua, terkait ringkasan. "Di halaman pertama kami sampaikan ringkasan, di kolom ringkasan itu hanya ada tiga poin, Yang Mulia, tetapi secara substansi semuanya sudah terpenuhi. Kami tambahkan poin keempat di ringkasan, Yang Mulia, untuk lebih lengkapnya," kata Melissa.
(zik)
Lihat Juga :