Ajukan Penundaan Praperadilan Gus Yaqut, KPK: Ada Empat Sidang Prapid Lainnya
Selasa, 24 Februari 2026 - 11:04 WIB
Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu, 11 Februari 2026.
Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.
Lihat video: Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka Haji
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu, 11 Februari 2026.
Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Adapun, sidang perdana dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pada pukul 10.00 WIB.
Lihat video: Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangka Haji
Lihat Juga :