KPK Minta Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:44 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada hari ini. Namun, sidang urung digelar lantaran KPK meminta penundaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya sudah memberi informasi ke PN Jakarta Selatan terkait pengajuan penundaan sidang. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).



Budi mengungkapkan, penundaan ini diminta lantaran pihaknya tengah menghadapi praperadilan lainnya. "Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Hormati Hak Hukum Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!