PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel

Senin, 23 Februari 2026 - 20:21 WIB
"Waktunya terlalu mepet dengan hari raya. Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idulfitri tiba," ucapnya.

Masalah kian pelik ketika memasuki masa cuti bersama. Edy khawatir aparatur pengawas ketenagakerjaan tidak bisa bekerja maksimal menangani aduan masyarakat karena sudah memasuki libur nasional. Akibatnya, banyak pengaduan THR yang menggantung tanpa penyelesaian efektif.

Atas dasar berbagai kendala tersebut, Edy mendesak pemerintah segera melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dia mengusulkan skema pencairan dikembalikan menjadi H-14 sebelum hari raya sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan pada masa lalu.

"Jika batas pencairan H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal ini," tegasnya.

Revisi aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi kaum buruh. Dengan diterimanya THR lebih awal, pekerja memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan Lebaran dengan harga yang lebih stabil sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi sebelum operasional perkantoran tutup.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!