PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel

Senin, 23 Februari 2026 - 20:21 WIB
loading...
PDIP Minta THR Dibagikan...
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Edy Wuryanto mendorong pemerintah segera menggeser batas waktu pembayaran THR menjadi 14 hari (H-14) sebelum Hari Raya Idulfitri. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai batas waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 sebelum Lebaran menuai kritik. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai skema tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi terkini yang kerap diwarnai lonjakan harga pangan menjelang hari raya.

Dia mendorong pemerintah segera menggeser batas waktu pembayaran THR menjadi 14 hari (H-14) sebelum Hari Raya Idulfitri. Langkah ini dipandang krusial guna melindungi daya beli pekerja dari inflasi musiman.

Baca juga: Cairkan THR PNS, TNI/Polri 2026, Purbaya Siapkan Rp55 Triliun

Dia menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini menjadi payung hukum. Manfaat THR akan berkurang drastis jika diterima terlalu mepet dengan hari raya.

"Harga-harga sudah pada naik (saat H-7), jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna bagi pekerja," ujar Edy di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (22/2/2026).

Selain faktor ekonomi, politikus PDIP tersebut juga menyoroti lemahnya aspek penegakan hukum dalam skema H-7. Rentang waktu sepekan dinilai terlalu sempit bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merespons aduan atau menindak perusahaan yang membandel.

"Waktunya terlalu mepet dengan hari raya. Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idulfitri tiba," ucapnya.

Masalah kian pelik ketika memasuki masa cuti bersama. Edy khawatir aparatur pengawas ketenagakerjaan tidak bisa bekerja maksimal menangani aduan masyarakat karena sudah memasuki libur nasional. Akibatnya, banyak pengaduan THR yang menggantung tanpa penyelesaian efektif.

Atas dasar berbagai kendala tersebut, Edy mendesak pemerintah segera melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dia mengusulkan skema pencairan dikembalikan menjadi H-14 sebelum hari raya sebagaimana kebijakan yang pernah diterapkan pada masa lalu.

"Jika batas pencairan H-14, pemerintah akan memiliki waktu yang cukup untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal ini," tegasnya.

Revisi aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi kaum buruh. Dengan diterimanya THR lebih awal, pekerja memiliki kesempatan memenuhi kebutuhan Lebaran dengan harga yang lebih stabil sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi sebelum operasional perkantoran tutup.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
Kadin Minta Pengusaha...
Kadin Minta Pengusaha Tak Bisa Bayar THR Diberi Kelonggaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved