Polri Uji Emas Batangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal

Senin, 23 Februari 2026 - 19:31 WIB
Baca juga: Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar

Ia mengatakan saat ini penyidik telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun.

Berdasarkan modusnya, Ade Safri menyebut transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!