Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Senin, 23 Februari 2026 - 16:34 WIB
MK kembali memperkuat posisi tersebut melalui Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang penyadapan, yang menegaskan bahwa setiap pembatasan hak privasi hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dan untuk tujuan yang sah secara konstitusional. Dengan demikian, kontrol negara atas pemrosesan data warga negara merupakan syarat mutlak bagi perlindungan hak privasi.
Jika data warga Indonesia disimpan dan diproses di luar yurisdiksi nasional akibat perjanjian dagang, maka negara kehilangan kendali efektif atas pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam situasi ini, UU PDP berisiko berubah menjadi hukum simbolik: berlaku secara normatif tetapi tidak efektif secara faktual.
Pengalaman negara lain menunjukkan konflik antara perdagangan dan perlindungan data bukan persoalan baru. Uni Eropa secara tegas menempatkan perlindungan data sebagai hak fundamental melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Prinsip utama GDPR adalah larangan transfer data pribadi ke negara yang tidak memiliki tingkat perlindungan setara. Prinsip ini ditegakkan secara yudisial dalam perkara Schrems v.
Data Protection Commissioner 2015 dan 2020, ketika Court of Justice of the European Union membatalkan mekanisme transfer data ke Amerika Serikat karena sistem hukum AS dinilai tidak memberikan perlindungan memadai terhadap privasi warga Eropa. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepentingan perdagangan tidak boleh mengalahkan hak fundamental atas perlindungan data.
Pendekatan serupa ditempuh India. Dalam perkara Justice K.S. Puttaswamy v. Union of India tahun 2017, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan bagian dari hak fundamental warga negara. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi India untuk memperketat kebijakan transfer data lintas negara dan mewajibkan jaminan perlindungan setara bagi setiap pemrosesan data di luar wilayahnya. Negara tidak boleh menyerahkan data warganya kepada yurisdiksi asing tanpa kepastian bahwa hak privasi tetap terlindungi.
Sebaliknya, Amerika Serikat menganut pendekatan sektoral yang menempatkan data terutama sebagai objek hubungan kontraktual dan kepentingan bisnis. Perlindungan data diposisikan sebagai isu perlindungan konsumen, bukan sebagai hak konstitusional yang berdiri sendiri. Jika Indonesia menyesuaikan diri sepenuhnya dengan paradigma ini melalui perjanjian dagang, maka Indonesia secara tidak langsung mengadopsi model hukum yang memandang data sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai bagian dari martabat manusia.
Konflik norma antara UU PDP dan perjanjian dagang Indonesia-AS menimbulkan persoalan serius dalam teori hukum. Asas pacta sunt servanda memang mewajibkan negara mematuhi perjanjian internasional, tetapi Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian juga mengakui bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan prinsip fundamental hukum nasional dan hak asasi manusia.
Jika data warga Indonesia disimpan dan diproses di luar yurisdiksi nasional akibat perjanjian dagang, maka negara kehilangan kendali efektif atas pelaksanaan prinsip tersebut. Dalam situasi ini, UU PDP berisiko berubah menjadi hukum simbolik: berlaku secara normatif tetapi tidak efektif secara faktual.
Pengalaman negara lain menunjukkan konflik antara perdagangan dan perlindungan data bukan persoalan baru. Uni Eropa secara tegas menempatkan perlindungan data sebagai hak fundamental melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Prinsip utama GDPR adalah larangan transfer data pribadi ke negara yang tidak memiliki tingkat perlindungan setara. Prinsip ini ditegakkan secara yudisial dalam perkara Schrems v.
Data Protection Commissioner 2015 dan 2020, ketika Court of Justice of the European Union membatalkan mekanisme transfer data ke Amerika Serikat karena sistem hukum AS dinilai tidak memberikan perlindungan memadai terhadap privasi warga Eropa. Putusan tersebut menegaskan bahwa kepentingan perdagangan tidak boleh mengalahkan hak fundamental atas perlindungan data.
Pendekatan serupa ditempuh India. Dalam perkara Justice K.S. Puttaswamy v. Union of India tahun 2017, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan bagian dari hak fundamental warga negara. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi India untuk memperketat kebijakan transfer data lintas negara dan mewajibkan jaminan perlindungan setara bagi setiap pemrosesan data di luar wilayahnya. Negara tidak boleh menyerahkan data warganya kepada yurisdiksi asing tanpa kepastian bahwa hak privasi tetap terlindungi.
Sebaliknya, Amerika Serikat menganut pendekatan sektoral yang menempatkan data terutama sebagai objek hubungan kontraktual dan kepentingan bisnis. Perlindungan data diposisikan sebagai isu perlindungan konsumen, bukan sebagai hak konstitusional yang berdiri sendiri. Jika Indonesia menyesuaikan diri sepenuhnya dengan paradigma ini melalui perjanjian dagang, maka Indonesia secara tidak langsung mengadopsi model hukum yang memandang data sebagai komoditas ekonomi, bukan sebagai bagian dari martabat manusia.
Konflik norma antara UU PDP dan perjanjian dagang Indonesia-AS menimbulkan persoalan serius dalam teori hukum. Asas pacta sunt servanda memang mewajibkan negara mematuhi perjanjian internasional, tetapi Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian juga mengakui bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan prinsip fundamental hukum nasional dan hak asasi manusia.
Lihat Juga :