Soal Tarif Trump Jadi 10%, Presiden Prabowo: Saya Kira Menguntungkan
Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:38 WIB
Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani Instruksi Presiden untuk memberlakukan tarif 10% di atas tarif normal yang sudah dikenakan terhadap negara-negara di seluruh dunia. Ketentuan itu akan berlaku dalam beberapa hari mendatang.
Langkah Trump tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarif globalnya. Diketahui, enam hakim MA pada Jumat kemarin memutuskan membatalkan dikebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak.
Lihat video: Presiden Trump Puji Ketegasan Prabowo di KTT Dewan Perdamaian
Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA.
Langkah Trump tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarif globalnya. Diketahui, enam hakim MA pada Jumat kemarin memutuskan membatalkan dikebijakan tarif global Trump yang telah berlaku hampir setahun, melawan tiga yang menolak.
Lihat video: Presiden Trump Puji Ketegasan Prabowo di KTT Dewan Perdamaian
Mayoritas hakim menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan kewenangan mengenakan tarif berada di tangan Kongres, terlebih AS tidak dalam kondisi perang atau darurat nasional yang membenarkan penggunaan IEEPA.
Lihat Juga :