KPAI Minta Penyebab Kematian Siswa yang Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Maluku Diungkap
Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:19 WIB
Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas.
JAKARTA - Anggota Brimob Polda Maluku , Bripka Masias Siahaya (MS) diduga menganiaya siswa Mts berinisial AT (14) hingga tewas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyebab kematian korban diungkap.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri.
“Bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka KPAI meminta spt dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Diyah, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri.
“Bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka KPAI meminta spt dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” kata Diyah, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka